PEMILIHAN KEPALA DESA

(Demokrasi Lokal)

Dr. Gus ABM

Lembaga Kajian Hukum Dan Demokrasi

(LeM-Demokrasi)

Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) merupakan peristiwa politik di tingkat desa yang menunjukkan bahwa masyarakat desa adalah masyarakat yang sudah berpolitik secara langsung dari awalnya, Pemilihan kepala desa juga merupakan aktivitas politik yang menujukkan bagaimanana proses demokrasi terjadi di desa, dinamika politik didesa tidak semata perebutan kekuasaan atau bagaimana strategi kampanye dilakukan agar mendapat dukungan dari masyarakat desa, akan tetapi lebih dari pada itu menyangkut gengsi, harga diri dan kehormatan sehingga seringkali dalam proses Pemilihan kepala desa menumbulkan konflik di masyarakat.

Demokrasi membutuhkan hadirnya masyarakat sipil yang terorganisir secara partisipatif. Partisipasi merupakan kata kunci utama dalam masyarakat sipil yang menghubungkan antara rakyat biasa dengan pemerintah. Begitu pula yang disyaratkan dalam pemilihan kepala desa, meskipun sesungguhnya dalam politik di tingkat desa partisipasi bukan sekedar keterlibatan masyarakat dalam pemilihan kepala desa tetapi juga partisipasi dalam kehidupan sehari-hari yang berurusan dengan pembangunan desa. Meskipun kenyataan menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala desa sering dipengaruhi faktor non-demokrasi seperti Politik Uang.

Dalam situasi kompetisi yang tinggi, tidak dapat dihindari adanya politik uang dengan berbagai cara, model dan bentuk. Praktik politik uang dalam pemilihan kepala desa cukup ramai hampir di setiap pemilihan kepala desa ditemukan pengunaan politik uang untuk memenangkan jabatan menjadi kepala desa, praktik politik uang dalam pemilihan kepala desa biasanya dilakukan sejak sebelum palaksanaan pemilihan kepala desa berlangsung, hal ini dilakukan dengan cara bersilaturrahmi dengan beberapa masyarakat desa terutama kepada tokoh masyarakat.

Fenomena politik uang memang selalu menjadi perhatian di setiap pemilihan apalagi pada pemilihan kepala desa tidak ada lembaga yang secara jelas mengawasi jalannya pemilihan kepala desa, seperti BAWASLU pada pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Bupati, mungkin yang bisa dilakukan adalah melakukan pendidikan politik secara terus-menerus kepada masyarakat sehinggah masyarakat sadar akan bahaya politik uang bahwa politik uang adalah cikalbakal korupsi dan mandeknya pembangunan di desa, disamping itu perlu ada gerakan bersama pemerintah dan masyarakat mencanangkan gerakan anti politik uang di setiap pemilihan kepala desa sekaligus membuat komitmen kepada semua calon kepala desa supaya menghindari politik uang dan mempertegas sanksi seperti diskualifikasi apabila ada yang terbukti melakukan politik uang. melalui konsep seprti itu, diharapkan pemilihan kepala desa dapat melahirkan pemimpin-pemimpin desa yang memeiliki kepedulian yang tinggi atas pembanguna dan kesejahteran masyarakat desa, pemimpin desa yang memeiliki Integritas, moralitas serta memiliki kapabilitas dalam memimpin desa.

Selamat Berdemokrasi melalui PILKADES 

Leave a Reply