Dr. ABM, S.H.,M.H
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Dan Demokrasi (LeM-Demokrasi)
Negara yang menganut prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan memberi batasan bahwa pemerintahan dijalankan atau diselenggarakan berdasar atas faham kedaulatan rakyat. Artinya, rakyatlah yang memegang kendali terkait pergantian pemimpin pemerintahan sekaligus menentukan wakilnya yang akan duduk diparlemen. Menurut Jimly Assidiqie bahwa rakyatlah penentu akhir penyelenggaraan kekuasaan dalam suatu negara.
Dalam proses perubahan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia 1945 terjadi pergulatan pemikiran tentanggagasan kedaulatan rakyat. Pergulatan pemikiran tersebut berujungdengan diubahnya ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Awalnya,Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Kedaulatan adalah ditanganrakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis PermusyawaratanRakyat”. Kemudian diubah pada saat perubahan ketiga UUD 1945sehingga rumusannya menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyatdan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
Hakikat kedaulatan rakyat dalam kontek perubahan ini, secara redaksional tetap diposisikan pada nilai yang benar, yakni kerakyatan. Meskipun mengeliminir peran kelembagaan tertentu seperti MPR sebagai pelaksana kedaulatan, namun tidak berarti kedaulatan itu dijalankan secara murni oleh rakyat secara ‘persona’ namun pelaksanannya di atur berdasarkan undang-undang. Artinya pelaksanan kedaulatan rakyat sangat bergantung pada intrepretasi yang benar oleh pembuat UU atas abstraksi kedaulatan dalam wujud implementatif. Secara teoritis, pelasanaan kedaulatan hanya mungkin terwujud dalam dua hal, pertama adanya personalitas sebagai representasi dari pemegang kedaulatan (perwakilan) dan kedua adanya kelembagan yang menjadi wadah representasi dari kedaulatan tersebut. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa seseorang yang terpilih karena proses pemilihannya berdasarkan prinsip demokrasi yang dibenarkan hukum, maka seseorang itu telah menjadi persona pelaksana kedaulatan. Demikian pula jika sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan sistem konstitusional yang berlaku, dimana lembaga tersebut dimaksudkan sebagai wadah bagi pelaksanaan kedaulatan rakyat, maka lembaga tersebut juga adalah medium bagi pelaksaan kedualtan rakyat.
Perubahan gagasan kedaulatan dalam UUD 1945 sekaligus juga diiringi dengan perubahan terhadap cara rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggara kekuasaan negara. Salah satu contoh yang dapat dikemukan bahwa Presiden sebagai penyelenggara salah satu cabang kekuasaan negara pada awalnya dipilih oleh MPR. Sedangkan berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen, Presiden dipilih langsung oleh rakyat, tidak lagi oleh MPR.
Sangatlah simpel gagasan dasar teori kedaulatan rakyat itu, bahwa rakyatlah yang harus menjadi sumber kekuasaan tertinggi dalam suatu negara – yang lain tidak. Rakyat berkuasa independen atas dirinya sendiri. Hatta menyebutkan bahwa kedaulatan rakyat berarti pemerintahan rakyat. Pemerintahan yang dilakukan oleh pemimpin- pemimpin yang dipercayai oleh rakyat. Dan Ide kedaulatan rakyat ini lahir sebagai reaksi atas teori kedaulatan raja yang kebanyakan menghasilkan monopoli dan penyimpangan kekuasaan yang akhirnya menyebabkan tirani dan kesengsaraan rakyat.
Menurut Danang Suryo Wibowo wadah untuk melaksanakan kedaulatan rakyat itu dinamakan demokrasi, demokrasi tersebut dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Tinggal memilih mana yang memang sesuai dengan kondisi, manfaat, efisiensi, efektifitas bagi suatu bangsa yang menerapkannya. Demokrasi tersebut pilihan, tetapi landasannya seperti tadi, jika salah menerapkannya maka akan menimbulkan dampak negatif bagirakyatnya. Konsep dasar konstitusi sudah pada tataran rasionalitas, artinya kita tinggal melihat kelemahan pengaturannya dimana kita bisa memperbaiki kelemahan tersebut sehingga mekanisme proses model perwakilan ini dapat berjalan secara demokratis. Persoalan yang timbul disini bukan pada sistem perwakilannya tetapi terletak pada pengaturan mekanisme operasioanalnya yang kurang lengkap sehingga dimungkinkan adanya celah yang tidak transparan, sehingga masyarakat tidak bisa ikut mengkrontrolnya, padahal dalam konsep kedaulatan rakyat, rakyatlah yang memegang penuh kekuasaan.